Cara Menyampaikan dan Formulir SPT Tahunan Tahun 2014

Gak terasa ya, Februari tinggal hari ini dan bagi rekan-rekan yang bekerja di bagian keuangan atau jadi bendahara pasti baru bisa bernafas karena baru saja menyelesaikan Laporan Keuangan tahun 2013 kemarin. Selagi masi ada waktu, ada baiknya kita lapor dulu SPT Tahunan kita.. Yupz.. sebelum bulan Maret 2014 datang, bulan sibuk untuk menyusun SPT Tahunan perusahaan, ntar pasti lupa itu buat lapor SPT Tahunan kita sendiri.

Untuk tahun 2014 ini, sama gak sih proses pelaporannya serta formulir yang digunakan?
Hayo, ada yang udah tau belum kalau tahun 2014 ini kita sudah menggunakan PTKP baru?

Ok deh mari kita bahas satu persatu.

Untuk Cara penyampaian SPT Tahunan di tahun 2014 ini kita bisa menggunakan beberapa pilihan sebagaimana tertulis di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, disana dijelaskan bahwa kita bisa lapor melalui 3 cara :

  1. Secara langsung
  2. Melalui POS
  3. Cara lain:

           •Jasa ekspedisi/Jasa Kurir
•E-filing

Dalam hal Wajib Pajak atau kita menyampaikan secara langsung SPT Tahunan maka SPT itu langsung akan diteliti oleh penerima dari Direktorat Jenderal Pajak. Kalau misalnya lengkap maka akan diberi tanda terima dan SPT kita akan diberi stempel LENGKAP.
Lantas bagaimana kalau tidak lengkap?
Kalau misalnya ada yang kurang seperti tanda tangan, kita bisa diminta langsung tanda tangan. Namun, apabila kekurangannya itu tidak bisa kita penuhi saat itu juga maka kita akan diberi Lembar Penelitian SPT.
Owh iya, itu tadi apabila kita menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak dimana kita terdaftar atau berdomisili. Kalau misalnya kita lapor di Kantor Pelayanan Pajak bukan tempat kita terdaftar maka proses penelitian langsung itu tidak wajib dilakukan.
Hal yang menggembirakan lagi untuk tahun ini yaitu tidak perlu menggunakan amplop lagi (lumayan kan amplop besar sekarang agak susah dicari dan harganya gak sama dengan amplop kecil dimana amplop kecil seribu bisa dapat 3 (tiga) buah, kalau amplop besar? hehehe.. ).

Kemudian kalau kita memilih menggunakan jasa pos atau jasa ekspedisi/jasa kurir, Direktorat Jenderal Pajak mengakui bukti pengiriman SPT tersebut sebagai tanda terima yang sah, asalkan kita gak menggunakan prangko tempel.

Wah sama saja ya keduanya butuh antre?
Ada yang lebih mudah gak? kan jalanan sekarang banyak yang berlubang tentu saja membuat macet jalanan, belum lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak, atau kita harus banyar Jasa ekspedisi.. kan lumayan tuh bisa buat makan daripada buat kirim seperti itu?

Yupz.. Di tahun ini sama dengan tahun lalu dimana Direktorat Jenderal Pajak menyediakan aplikasi lapor SPT online yang realtime melalui internet. Dimana kita bisa menghemat kertas karena gak perlu cetak selagi ngak diminta oleh Kantor Pajak kita terdaftar, ngak perlu antre panjang di KPP dan juga kita gak perlu bermacet-macet ria atau bahkan cuti gara-gara akses ke tempat lapor yang jauh? Wah tentu sayang yak..

Gimana caranya?
Tentu saja melalui E-Filing.. salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan realtime (24/7) dan online. Owh iya, untuk E-Filing ini hanya untuk SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS lho.. yang lain gak bisa lewat website DJP.

Lantas ribet gak itu?
Sangat mudah… semudah kita mau transaksi melalui internet banking.
Dimana kita hanya melalui 3 (tiga) tahap yaitu

  1. Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. Mengisi SPT Tahunan
  3. Melaporkan SPT Tahunan

Langkah Pertama –> Memperoleh E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
Untuk mendapatkan E-FIN, kita langsung saja datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa

  • -Fotocopi NPWP
  • -Fotocopi KTP
  • -Mengisi Formulir Permohonan

Setelah kita mengisi permohonan, lampirkan fotocopi NPWP dan KTP untuk diserahkan ke petugas yang ada, prosesnya hanya satu hari, bisa ditungguin, gak perlu antre panjang.. Mudah bukan?

Langkah Kedua –> Mengisi SPT Tahunan
Setelah mendapat E-FIN, langsung deh buka komputer atau laptop untuk

  • -Registrasi dgn kunjungi http://efiling.pajak.go.id, pastikan alamat emailnya bisa digunakan.
  • -Aktivasi dengan membuka email yang telah kita daftarkan tadi, kemudian klik link yang sudah didapat/
  • -Buat SPT kita. Klik menu SPT 1770 S Wizard, atau SPT 1770 S, atau SPT 1770 SS. Anda akan dipandu dengan wizard.

Langkah Ketiga –> Melaporkan SPT Tahunan
Ketika kita sudah mengisi SPT Tahunan, langkah terakhir adalah mengirimnya, caranya adalah

  • -Minta Kode verifikasi yaitu dgn pilih data SPT – Klik tombol “request token” – buka email u/ dpat kode verifikasi.
  • -Kirim SPT dgn pilih data SPT – Klik tombol KIRIM – Masukkan kode verifikasi tadi.
  • -Buka Email untuk memastikan kita telah melaporkan SPT Tahunan kita, disana kita akan dapat email tanda terima elektronik.

Mudah bukan? sangat mudah karena kita bisa mengerjakannya sambil minum kopi atau sambil lihat TV dirumah.

Ok, kita lanjut ke formulir SPT Tahunan untuk tahun 2014.
Adakah perbedaan SPT antara tahun ini dengan tahun sebelumnya? kalau ada yang berubah, bagian mana? Signifikan gak perubahannya?

Perlu diketahui bahwa untuk SPT Tahunan yang digunakan untuk tahun pajak 2013 masih menggunakan SPT sama dengan tahun sebelumnya selain SPT 1770 SS. So, untuk SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, dan SPT Tahunan 1771 gak ada perubahannya. Bagi yang membutuhkan SPT dalam bentuk excel silakan download dibagian bawah artikel ini.

Hayo masih ingat gak perbedaan SPT Tahunan antara SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1771?

Mungkin yang agak membingungkan adalah antara SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS.

Dilihat dari namanya, SPT Tahunan 1770 SS sudah kelihatan.. dimana SS sendiri artinya adalah Sangat Sederhana. SPT ini memang benar-benar sangat sederhana sehingga hampir semua orang yang awam tentang pajak bisa mengisinya. SPT ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi.

Lalu apa bedanya dengan SPT 1770 S? Bedanya terletak dari penghasilan brutonya, kalau 1770 SS yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta, sementara 1770 S ditujukan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta setahun.

Oke mari kita bahas satu persatu..

Formulir 1770

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebagai berikut :

  •  -dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • -dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • -yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  • -penghasilan lain,

Perhatikan bahwa formulir 1770 ini bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki penghasilan sari satu pekerjaan, sampai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Bahkan formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari berbagai sumber. Karena itulah, maka formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling rumit karena harus menampung segala kemungkinan jenis Wajib Pajak. Bagaiaman detil pengisiannya, nanti akan kita bahas di artikel berikutnya.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak disarankan menggunakan jenis formulir 1770 ini karena masih ada jenis formulir yang lebih sederhana yang bisa digunakan yaitu formulir 1770 S atau SS.

Formulir 1770 S

Entuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  •  -dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • -yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  • -penghasilan lain,

Formulir 1770 S ini lebih sederhana daripada formulir 1770 karena formulir 1770 S tidak menyediakan tepat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dengan demikian, semua Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770 S kecuali Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir 1770 SS

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilann bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Bentuk formulir 1770 SS ini sangat simple karena hanya terdiri satu lembar saja. Hal ini ini bisa dimengerti karena formulir ini hanya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannyapun sederhana yaitu penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahunnya dibatasi sampai Rp60.000.000,- saja.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan Formulir 1770 SS atau 1770 S maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

Formulir 1771 dan 1771 $

Formulir SPT Tahunan 1771 ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan. Tidak ada pembagian lagi berdasarkan kesederhaan seperti untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga seluruh Wajib Pajak Badan, besar mapun kecil, wajib menggunakan formulir 1771. Begitu juga, apapun jenis badannya, apakah PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, firma, dll, tetap harus menggunakan formulir 1771 ini.

Formulir 1771 $ ditujukan khus bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).

Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 disini.

Owh iya, sekedar mengingatkan bahwa untuk pelaporan di tahun ini kita sudah menggunakan PTKP baru loh..
Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. * TK/0 = Rp. 24.300.000,-
  2. * K/0 = Rp. 26.325.000,-
  3. * K/1 = Rp. 28.350.000,-
  4. * K/2 = Rp. 30.375.000,-
  5. * K/3 = Rp. 32.400.000,-

Berikut link untuk mengunduh SPT Tahunan 1770 SS Tahun Pajak 2013 yang diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Formulir SPT Tahunan 1770 SS Terbaru 2013

Dalam melaporkannya, mohon lembar informasi amplop SPT Tahunan tetap diisi. Kalaupun belum sempat di isi, pasti nanti ketika akan melapor diminta mengisi terlebih dahulu.

Mari Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2014…

sumber : fordispajak.wordpress.com

Tinggalkan komentar