1. | Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. |
2. | Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. |
3. | Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik. |
4. | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
e-SPT PPN adalah SPT PPN dalam bentuk program aplikasi yang merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang digunakan untuk merekam SPT beserta lampirannya, memelihara data SPT beserta lampirannya, generate data SPT digital serta mencetak SPT dan dapat dilaporkan melalui media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk memperoleh e-SPT PPN, Wajib Pajak dapat memperoleh program aplikasi tersebut secara cuma-cuma dari Direktorat Jenderal Pajak.
Fasilitas e-SPT PPN
- Perekaman data SPT beserta Lampirannya
Sistem e-SPT menyediakan fasilitas perekaman data SPT dan Lampirannya, dan melakukan perhitungan-perhitungan secara otomatis pada saat perekaman serta sinkronisasi data Lampiran dan SPT Induk. - Perekaman data SPT Pembetulan beserta Lampirannya
Sistem e-SPT menyediakan fasilitas untuk melakukan perekaman SPT Pembetulan. - User Profiles
Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengatur profil masing-masing pengguna sesuai dengan tanggung jawabnya. - Memelihara data Wajib Pajak lawan transaksi
Sistem e-SPT memiliki fasilitas untuk merekam dan memelihara data Wajib Pajak lawan transaksinya. - Impor Data Lampiran
Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengimpor data Faktur Pajak dengan format tertentu, yang dihasilkan oleh sistem yang digunakan Wajib Pajak atau data Faktur Pajak hasil ekspor dari terminal sistem e-SPT lainnya. - Generate Data Digital SPT
e-SPT memiliki fasilitas untuk menghasilkan data digital SPT yang nantinya akan diberikan ke KPP dalam bentuk disket ataupun dikirimkan secara online melalui fasilitas yang disediakan oleh DJP.
- Cetak SPT
Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk melakukan pencetakan SPT Induk baik SPT Induk PPN ataupun SPT Induk BM.
Keunggulan
- Data perpajakan yang terorganisasi dengan baik.
Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis. - Mempermudah dalam perhitungan perpajakan SPT.
Operator entry hanya diperlukan untuk menginput data SPT dalam sistem aplikasi e-SPT, dan sistem aplikasi e-SPT akan melakukan penghitungan perpajakan yang kompleks dengan mudah dan akurat. - Kemudahan dalam pembuatan laporan perpajakan.
Dengan hasil entry yang telah dilakukan operator entry, cukup dengan beberapa langkah dapat mencetak laporan SPT dengan seluruh perhitungannya. - Mudah dan efisien untuk pelaporan pajak.
Sistem aplikasi e-SPT memiliki kemampuan untuk membuat SPT dalam media penyimpanan (disket) dengan format tertentu sehingga memudahkan dalam pelaporan SPT ke kantor pajak (tidak perlu membuat laporan yang bertumpuk-tumpuk) dan memiliki keamanan yang pasti. - Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Mudah gak sih itu?
Kalau menurut ryan, proses pelaporan dengan aplikasi ini lebih memudahkan, jadi database Wajib Pajak gak akan takut hilang dan takut salah isi karena ini secara otomatis. Hanya saja untuk menginstal aplikasi ini perlu spesifikasi komputer tertentu. Berikut Spesifikasi minimalnya:
- Pentium 233 MHz atau yang lebih cepat
- Microsoft Windows 98/ME/2000/XP
- 32 Mb RAM
- 40 Mb Diskspace
- CD-ROM Drive
- VGA dengan resolusi layar 1024 x 768
- Mouse dan Keyboard
Berikut link download aplikasi aplikasi berikut
- e-SPT PPN 1111 Update ke versi 1.5 dari versi 1.4 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 versi 1.4 (Update Terbaru, bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur) – Part 1 Part 2 Part 3 Part 4 Part 5 Part 6 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 versi 1.3 – Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 Part6 Part7 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 DM – Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 Part6 Patch Update
- e-SPT PPN 1107 PUT
Catatan :
- Kalau akan menginstal versi 1.5, anda harus menginstal versi 1.4 terlebih dahulu.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
kalau mau instal versi 1.4, perlu instal versi 1.3 dulu ga?
gak perlu bu anita…
kalau versi 1.4 langsung aja, tidak perlu versi 1.3 dahulu.