Mulai Masa Juni 2013, Lapor SPT Masa PPN WAJIB Menggunakan E-SPT (?)

Sudah tahukah anda bahwa mulai Masa Juni 2013, SPT Masa PPN bagi semua PKP badan wajib dilaporkan menggunakan eSPT?
Masa Juni? brarti untuk pelaporan di bulan Juli ini dong?
Hadeuh….
Kok saya baru tau siH? Padahal ini udah tanggal 18 lho… bentar lagi dong..
Mungkin banyak yang akan bilang seperti itu. Memank informasi tentang ini baru beberapa bulan yang lalu. Lantas kok bisa ada yang belum tau?
Coba kita koreksi diri kita.. apakah toko atau perusahaan kita selalu buka setiap hari? Trus apakah alamat yang kita daftarkan ke Direktorat Jenderal Pajak sudah sesuai dengan yang sebenarnya?
Kalau dua pertanyaan itu aja masih ragu atau menjawab tidak, so pasti anda tidak mendapat informasi itu. Perlu diketahui bahwa hampir setiap Kantor Pelayanan Pajak membuat surat pemberitahuan itu dan dikirim ke alamat sesuai dengan database yang disampaikan Wajib Pajak. Kalau belum dapat suratnya silakan diintrospeksi terkait pertanyaan diatas. 🙂
Perlu diketahui bahwasannya Direktorat Jenderal Pajak melalui peraturan terbaru dari Dirjen Pajak yaitu PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN pada tanggal 12 April 2013; dan PER-21/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN pada tanggal 30 Mei 2013; Dirjen Pajak tidak lagi mengijinkan PKP badan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara hard copy (manual).
Kalau dalam peraturan-peraturan sebelumnya PKP badan masih diberikan pilihan untuk memilih melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN melalui data elektronik atau hard copy asalkan jumlah transaksinya tidak melebihi 25 lembar, maka terhitung mulai masa Juni 2013 pilihan itu sudah tertutup.
Kewajiban Penggunaan e-SPT

1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:

  1. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
  2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,

wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.

3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:

  1. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

e-SPT PPN adalah SPT PPN dalam bentuk program aplikasi yang merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang digunakan untuk merekam SPT beserta lampirannya, memelihara data SPT beserta lampirannya, generate data SPT digital serta mencetak SPT dan dapat dilaporkan melalui media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk memperoleh e-SPT PPN, Wajib Pajak dapat memperoleh program aplikasi tersebut secara cuma-cuma dari Direktorat Jenderal Pajak.

Fasilitas e-SPT PPN

  1. Perekaman data SPT beserta Lampirannya
    Sistem e-SPT menyediakan fasilitas perekaman data SPT dan Lampirannya, dan melakukan perhitungan-perhitungan secara otomatis pada saat perekaman serta sinkronisasi data Lampiran dan SPT Induk.
  2. Perekaman data SPT Pembetulan beserta Lampirannya
    Sistem e-SPT menyediakan fasilitas untuk melakukan perekaman SPT Pembetulan.
  3. User Profiles
    Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengatur profil masing-masing pengguna sesuai dengan tanggung jawabnya.
  4. Memelihara data Wajib Pajak lawan transaksi
    Sistem e-SPT memiliki fasilitas untuk merekam dan memelihara data Wajib Pajak lawan transaksinya.
  5. Impor Data Lampiran
    Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengimpor data Faktur Pajak dengan format tertentu, yang dihasilkan oleh sistem yang digunakan Wajib Pajak atau data Faktur Pajak hasil ekspor dari terminal sistem e-SPT lainnya.
  6. Generate Data Digital SPT

e-SPT memiliki fasilitas untuk menghasilkan data digital SPT yang nantinya akan diberikan ke KPP dalam bentuk disket ataupun dikirimkan secara online melalui fasilitas yang disediakan oleh DJP.

  1. Cetak SPT
    Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk melakukan pencetakan SPT Induk baik SPT Induk PPN ataupun SPT Induk BM.

Keunggulan

  1. Data perpajakan yang terorganisasi dengan baik.
    Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
  2. Mempermudah dalam perhitungan perpajakan SPT.
    Operator entry hanya diperlukan untuk menginput data SPT dalam sistem aplikasi e-SPT, dan sistem aplikasi e-SPT akan melakukan penghitungan perpajakan yang kompleks dengan mudah dan akurat.
  3. Kemudahan dalam pembuatan laporan perpajakan.
    Dengan hasil entry yang telah dilakukan operator entry, cukup dengan beberapa langkah dapat mencetak laporan SPT dengan seluruh perhitungannya.
  4. Mudah dan efisien untuk pelaporan pajak.
    Sistem aplikasi e-SPT memiliki kemampuan untuk membuat SPT dalam media penyimpanan (disket) dengan format tertentu sehingga memudahkan dalam pelaporan SPT ke kantor pajak (tidak perlu membuat laporan yang bertumpuk-tumpuk) dan memiliki keamanan yang pasti.
  5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  8. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

Mudah gak sih itu?

Kalau menurut ryan, proses pelaporan dengan aplikasi ini lebih memudahkan, jadi database Wajib Pajak gak akan takut hilang dan takut salah isi karena ini secara otomatis. Hanya saja untuk menginstal aplikasi ini perlu spesifikasi komputer tertentu. Berikut Spesifikasi minimalnya:

  • Pentium 233 MHz atau yang lebih cepat
  • Microsoft Windows 98/ME/2000/XP
  • 32 Mb RAM
  • 40 Mb Diskspace
  • CD-ROM Drive
  • VGA dengan resolusi layar 1024 x 768
  • Mouse dan Keyboard

Berikut link download aplikasi aplikasi berikut

Catatan :

  1. Kalau akan menginstal versi 1.5, anda harus menginstal versi 1.4 terlebih dahulu.

 

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak

2 thoughts on “Mulai Masa Juni 2013, Lapor SPT Masa PPN WAJIB Menggunakan E-SPT (?)

Tinggalkan komentar