Maret akan segera berakhir..
gak kerasa ya? perasaan baru kemarin lebaran dan berkumpul dengan keluarga. Owh iya, bentar lagi waktunya menyampaikan kewajiban kita habis loh?
Hayo masih ingat kan? Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik tentunya Lapor SPT !!! Bukannya paling lambat Maret ya untuk Orang Pribadi atau Karyawan? Tanggal 31 Maret bukan sih?
Iya tanggal 31 Maret hanya saja untuk tahun ini dikarenakan tanggal 31 Maret itu libur maka Kantor Pelayanan Pajak Se-Indonesia buka sampai tanggal 28 Maret 2013. Tenang bukanya sampai pukul 20.00 WIB kok. Ini tidak lepas karena pada tanggal 29 Maret Libur dan tanggal 30 Maret serta 31 Maret hari libur kantor makanya lapor SPT maksimal tanggal 28 Maret 2013.
Masih bingung dan galau bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan? Sudahkah anda gunakan e-filing? seperti sudah ryan sampaikan di artikel sebelumnya yaitu
- Cara Menyampaikan dan Formulir SPT Tahunan Tahun 2013 (Part 1)
- Cara Menyampaikan dan Formulir SPT Tahunan Tahun 2013 (Part 2)
saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan beragam cara untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.
Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan dengan e-Filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Kelebihan fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
- Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
- Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui http://www.pajak.go.id diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:
- SPT Tahunan OP Formulir 1770S
- Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan d`ari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
- SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
- Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).
Sedangkan untuk jenis SPT lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak, yaitu:
Untuk mengakses E-filing dapat dilakukan dengan mengetikkan langsung alamat http://efiling.pajak.go.id pada Internet Browser atau mengklik tautan yang terdapat pada laman muka Situs Pajak http://www.pajak.go.id seperti gambar berikut:
Tahap-tahap Pelaporan SPT melalui e-Filing
Secara garis besar ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing, berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan pelaporan pajak melalui e-Filing, yaitu sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara.
1. Datang langsung ke KPP terdekat
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin.
2. Melalui Online
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
- Klik menu Registrasi eFin
- Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
- Klik Submit
e-Fin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File DJP dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran eFin.
2. Registras e-Filing
Setelah mendapatkan eFin dari KPP, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi e-Filing. Untuk melakukan registrasi e-Filing, pada website e-Filing:
- Klik menu REGISTRASI EFILING
- Setelah muncul tampilan Registrasi e-Filing, Masukkan NPWP pada kolom NPWP
- Masukkan nomor eFin pada kolom eFin
- Masukkan nomor ponsel pada kolom Nomor Ponsel
- Masukkan alamat email pada kolom nomor Email
- Masukkan password e-Filing pada kolom Password e-Filing
- Masukkan password yang sama pada kolom Ulangi Password e-Filing.
- Klik Submit.
- Email Aktivasi akan dikirim ke email yang telah Anda Input.
- Buka email efiling, kemudian klik Aktivasi
3. Mengisi SPT Tahunan
a. SPT Tahunan 1770S
Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Langkah-langkah dalam Mengisi SPT 1770S adalah:
1. Login
Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara online. Untuk mengisi SPT 1770S, klik tombil E-FILING — Penyampaian SPT maka akan muncul tampilan Login. Langkah selanjutnya
- Masukkan email yang digunakan pada registrasi pada kolom Nama User.
- Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.
- Klik tombol Login.
Untuk logout, pada kanan atas, klik Logout.
2. Input Tahun Pajak dan Pembetulan
Setelah login, muncul form untuk menginput pembetulan dan Tahun Pajak. Input pembetulan ke berapa dan Tahun Pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Jika SPT merupakan SPT normal, isi angka “0” pada kolom Pembetulan ke-
3. Input Bukti Potong
Setelah menginput Pembetulan dan Tahun Pajak, tampilan yang muncul adalah pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan sebagai pekerja?”. Form Menginput Penghasilan Sebagai Pekerja hanya digunakan jika Wajib Pajak memiliki penghasilan sebagai pekerja di dalam negeri dan memiliki bukti potong.
Langkah-langkahnya adalah:
4. Input Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
Pertanyaan pada Langkah II setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?”. Form Menginput Penghasilan Dalam Negeri Lainnya hanya digunakan jika Wajib pajak memiliki penghasilan lain di luar penghasilannya sebagai pekerja.
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
5. Input Penghasilan dari Luar Negeri Lainnya
Pertanyaan pada Langkah III setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan dari luar negeri?”.
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
6. Input Penghasilan Bukan Objek Pajak
Pertanyaan pada Langkah IV setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan yang bukan objek pajak?”.
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
7. Input Penghasilan Bersifat Final
Pertanyaan pada Langkah V setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong/dipungut secara final atau bersifat final?”.
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
8. Input Daftar Harta
Pertanyaan pada Langkah VI setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki harta?”
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
9. Input Daftar Utang
Pertanyaan pada Langkah VI setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki utang?”
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
10. Input Daftar Keluarga
Pertanyaan pada Langkah VIII setelah tombol Next di klik adalah “Apakah Anda memiliki tanggungan keluarga?”
Langkah-langkah untuk menginputnya adalah:
11. Input Status
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik adalah menginput Status PTKP. Pilih pada combo, sesuai dengan status dan tanggungan.
Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
12. Input Zakat
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu menginput Jumlah Zakat (jika ada)
Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
13. Input Pengurangan PPh Pasal 24
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu menginput Pengurangan PPh pasal 24
Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
14. Input Pembayaran PPh Pasal 25
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu seperti pada gambar berikut.
Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya
15. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu seperti pada gambar berikut.
Klik Next untuk meneruskan ke tahap selanjutnya, sehingga muncul perhitungan Angsuran. Jika memilih 1/12 x PPh, maka akan muncul tampilan seperti berikut:
Jika memilih perhitungan sendiri, maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut:
16. Input NTPN/Permohonan LEBIH BAYAR
Tahap Selanjutnya setelah tombol Next di klik, yaitu input NTPN (jika kurang bayar), seperti pada gambar berikut.
Jika hasil perhitungan PPh menunjukkan wajib pajak lebih bayar, maka wajib pajak diminta untuk menginput pilihan permohonan lebih bayar, seperti pada gambar berikut:
17. Simpan dan Preview
Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah Simpan dan Preview. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan, dan klik tombol gambar dokumen untuk menampilkan hasil penginputan SPT (Preview).
b. SPT 1770SS
Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Langkah-langkah dalam Mengisi SPT 1770SS adalah:
1. Login
Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara online. Untuk mengisi SPT 1770 S, klik tombil Isi SPT maka akan muncul tampilan Login. Langkah selanjutnya
- Masukkan email yang digunakan pada registrasi pada kolom Nama User.
- Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.
- Klik tombol Login.
Untuk logout, pada kanan atas, klik Logout.
2. Input Tahun Pajak dan Pembetulan
Setelah login, muncul form untuk menginput pembetulan dan Tahun Pajak. Input pembetulan ke berapa dan Tahun Pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Jika SPT merupakan SPT normal, isi angka “0” pada kolom Pembetulan ke-
3. Input Identitas Pemberi Kerja
Setelah login dan menginput Pembetulan dan Tahun Pajak, maka tampilan yang muncul adalah seperti gambar berikut.
Isi:
- Nama Pemberi Kerja sesuai dengan 1721
- NPWP Pemberi Kerja, dengan 15 digit angka NPWP sesuai dengan 1721
- Klik Next
4. Input Penghasilan
Tahap selanjutnya setelah tombol Next ditekan adalah menginput Penghasilan seperti pada gambar berikut.
- Isi Penghasilan Bruto sesuai dengan 1721. Apabila tidak ada, ketik “0”
- Isi Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan 1721, Apabila tidak ada, ketik “0”
- Klik Next
5. Input Pajak Penghasilan
Tahap selanjutnya setelah tombol Next ditekan adalah menginput Pajak Penghasilan seperti pada gambar berikut.
- Isi PPh Pasal 21 Terutang sesuai dengan 1721. Apabila tidak ada, ketik “0”
- Isi PPh yang Dipotong Pemberi kerja (Kredit Pajak) sesuai dengan 1721, Apabila tidak ada, ketik “0”
- Isi PPh yang Kurang (Lebih) Dipotong sesuai dengan 1721, Apabila tidak ada, ketik “0”
- Klik Next
6. Input Jumlah Harta dan Utang
Tahap selanjutnya setelah tombol Next ditekan adalah menginput Penghasilan seperti pada gambar berikut.
- Isi Harta yang dimiliki pada akhir tahun pada kolom Jumlah Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
- Isi Utang yang dimiliki pada akhir tahun pada kolom Jumlah Kewajiban/Utang yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
- Klik Next
7. Simpan dan Preview
Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah Simpan dan Preview. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan, dan klik tombol gambar dokumen untuk menampilkan hasil penginputan SPT (Preview).
4. Edit SPT
Setelah mengisi dan menyimpan data SPT, jika diperlukan, dapat dilakukan Edit Data. Tahap-tahapnya adalah:
- Klik menu Edit SPT, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
- Klik Ubah pada baris SPT yang akan diedit
Untuk Edit SPT 1770S, tampilannya adalah seperti gambar di bawah.
Klik pada tab yang datanya ingin diubah.
5. Meminta Kode Verifikasi
Setelah mengisi dan menyimpan data SPT, diperlukan kode verifikasi untuk mengirim SPT. Tahapan meminta kode verifikasi adalah:
- Klik menu Depan, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
- Klik Ambil Kode Verifikasi pada baris SPT yang akan dikirim
- Klik Ya pada pertanyaan “Kode Verifikasi akan dikirim ke e-mail Anda. Kirimkan?”
- Kode verifikasi terkirim ke email Anda.Jika kode verifikasi tidak terkirim, ulangi prosedur Meminta Kode Verifikasi
6. Mengirim SPT
Setelah mendapatkan kode verifikasi SPT dapat dikirimkan, dengan:
- Klik menu Submit SPT, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
- Klik KIRIM pada baris SPT yang akan dikirim
- Masukkan Kode Verifikasi pada kolom Kode Verifikasi, lalu klik Kirim
Dengan meng-klik tombol kirim tersebut, maka anda telah selesai menyampaikan SPT Tahunan Anda, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke alamat email anda, sebagai bukti anda telah menyampaikan SPT Tahunan.
Berikut contoh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunannya
Jadi, kini Lapor Pajak menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja dengan e-Filing.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi Situs e-Filing Direktorat Jenderal Pajak atau hubungi Kring Pajak (021) 500200.
Selamat Mencoba
sumber : http://www.pajak.go.id
Reblogged this on witte hoed.
wah maturnuwun ki mas Ryan ternyata udah bagi caranya efilling gimana nih… ngepas jadi koordinator buat sekantor untuk ngisi eFiling nih dan bingung cari manual petunjuknya gimana…
bermanfaat bangetlah postingan niki 🙂
kalau informasi perpajakan bisa akses di blog ini mas fordispajak.wordpress.com
ane juga yg kelola.. 🙂
wuah mantep nih